KUANSING - Program jaga desa yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi yang bertujuan untuk melancarkan dan mengawal pembangunan desa agar lebih maju dan tepat sasaran.
Kejari Kuansing melalui Kasi Intel Rinaldi Ardiansyah, SH., MH saat diwawancara beberapa awak media, Kamis, (24/06/2021) di taman belakang kantornya menyatakan siap melancarkan dan mengawal pembangunan desa tepat sasaran, dan apabila pemerintahan desa melakukan kesalahan dalam administrasi bisa kita deteksi secara dini, dan di situlah fungsi kita untuk meluruskannya.
"Ya, program jaga desa yang kita lakukan ini untuk melancarkan dan mengawal pembangunan desa agar lebih maju dan tepat sasaran, kalaupun ada kesalahan dalam administrasi yang dilakukan pemerintah desa bisa kita deteksi dan akan kita berikan pembinaan," ujarnya.
Dijelaskannya juga bahwa Kementerian Desa dan Kejaksaan Agung sudah MoU program mengawal desa ini, tujuannya agar pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bankeu dan Pendapatan Asli Desa (PADes) ini tepat sasaran dan tepat guna serta dapat meminimalisir tindakan penyelewengan.
"Kementerian Desa dan Kejaksaan Agung telah MoU mengenai program jaga desa ini, tujuannya pengelolaan DD, ADD, Bankeu dan PADes tepat sasaran dan tepat guna," jelasnya.
Lanjut Rinaldi, apabila ada temuan kita akan lakukan pembinaan, seperti kelebihan bayar dan harus mengembalikannya dengan prosedur resmi.
"Seperti APBDes dikembalikan ke rekening desa, dan kalaupun ada yang bersifat spesifik kita harus menggandeng Aparat Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP) yaitu inspektorat," ucap Kasi Intel Kejari Kuansing Rinaldi Ardiansyah, SH., MH.
Terakhir harapan Rinaldi untuk pemerintah desa, jalankanlah program-program prioritas di desa tepat waktu dan tepat sasaran dan kalupun ada kendala di lapangan kita rumuskan bersama.

